Oleh : A. SAEBANI, SSi
KSK & Statistisi
Ahli Pertama di BPS Kabupaten Cianjur
Berdasarkan data BPS, secara kumulatif
nilai ekspor Indonesia antara bulan Januari hingga September 2018 sebesar US$
134,99 miliar, sedangkan nilai impor sebesar US$ 138,78 miliar. Sehingga neraca
perdagangan Indonesia antara Januari hingga September terjadi defisit sebesar
US$ 3,79 miliar. Sentimen negatif kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS masih
berlanjut, melemahnya ekonomi tercermin sampai kuartal tiga neraca perdagangan
Indonesia yang defisit. Maka peran pemerintah untuk melakukan langkah kebijakan
fiskal yang efektif sehingga perekonomian bisa tumbuh seperti yang sudah
ditargetkan di tahun 2018 pada level 5% lebih dapat direalisasikan.
Berdasarkan undang-undang Bank Sentral yakni
Bank Indonesia (BI) mempunyai tugas dalam memelihara kepercayaan rupiah sebagai
alat tukar di Indonesia. Bank Sentral harus melakukan langkah strategis dan
terukur dalam hal moneter untuk menekan defisit neraca transaksi berjalan juga
megembalikan kepercayaan rupiah khususnya terhadap dolar AS tetap di posisi
yang stabil.
Kebijakan
fiskal
Kebijakan fiskal merupakan proses menjaga kinerja keuangan pemerintah
supaya berjalan efektif dan efisien
dalam meangalokasikan anggaran. Kebijakan fiskal mengacu kepada pengelolaan
uang oleh pemerintah, sehingga tujuan untuk memperbaiki cara beroperasi yang
benar sesuai perencanaan. Dalam mengaplikasikan kebijakan fiskal yang tepat
pada kondisi saat ini adalah dengan kebijakan fiskal ekspansif. Dimana pada
kondisi ini pengeluaran pemerintah melebihi penerimaan pajak, tertermin ketika
suatu negeri berada pada kondisi gangguan keuangan.
Salah satu kebijakan fiskal yaitu dengan
menentukan besaran nilai pajak terhadap komoditas perdagangan internasional.
Kebijakan ini lebih mengenai besaran tarif bea masuk dan keluar barang-barang
yang menjadi objek baik ekspor maupun impor. Fungsi pajak pada perdagangan
internasional selain berfungsi sebagai sumber pendapatan juga sebagai alat
pengatur (regulasi). Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak merupakan instrumen
untuk mencapai tujuan tertentu dalam memulihkan perekonomian.
Kebijakan fiskal yang diambil oleh
pemerintah saat ini adalah dengan melakukan kenaikkan PPh impor terhadap 900
komoditas sebesar 2,5% sampai 7,5% sehingga diharapkan akan menekan laju barang
impor masuk ke pasar nasional. Terbukti pada bulan September 2018 terjadi
surplus neraca perdagangan Indonesia sebesar US$ 230 juta. Realisasi neraca
perdagangan bulai ini mulai membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat
defisit mencapai US$ 1,02 miliar. Walaupun nilai tukar rupiah terhadap dolar
Amerika Serikat pada kisaran Rp. 15.192 tetapi kekuatan dolar semakin menjinak.
Kebijakan
Moneter
Kewenangan dalam melakukan kebijakan moneter berada pada Bank Sentral
yakni Bank Indonesia. Kebijakan moneter meliputi langkah-langkah kebijakan yang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) untuk dapat mengubah dalam hal penawaran
(supply) uang dan mentukan suku bunga yang ada. Bank Indonesia (BI) melakukan
penguatan kerangka operasi moneter dengan mengimplementasikan suku bunga acuan
atau suku bunga kebijakan baru yaitu disebut dengan BI 7 Day (Reverse) Repo
Rate.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI),
kenaikkan suku bunga acuan pertama kali terjadi pada 18 Mei 2018, dimana suku
bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen.
Dengan harapan kebijakan bauran BI ini bisa meredam kekuatan dolar AS akan
tetapi kurs rupiah makin lebih jeblok menjadi Rp. 14.107 pada tanggal 18 Mei
2018. Tahap selanjutnya pada 27 September 2018 Bank Indonesia (BI) memutuskan
untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate menjadi 5,75 persen. Keputusan
tersebut secara konsisten untuk menurunkan defisit neraca berjalan ke arah
level yang aman. Kebijakan tersebut juga untuk mempertahankan daya tarik pasar
keuangan domestik sehingga dapat memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di
tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.
Terakhir pada bulan ini 23 Oktober 2018, Bank
Indonesia (BI) mempertahankan tingkat suku Bunga acuannya (7 Days Reverse Repo Rate/7DRRR) di
level 5,75 persen. Dimana untuk suku bunga deposit
facility pada level 5,0 persen dan
suku bunga lending facility pada
kisaran 6,5 persen.
Keseriusan Bank Indonesia dan Pemerintah
dalam mengambil kebijakan untuk menekan impor dan meningkatkan ekspor sehingga akan
mempunyai dampak positif terhadap penurunan defisit transaksi berjalan sebesar
2,5 % di tahun 2019 dapat tercapai. Pertumbuhan ekonomi tercermin masih
tingginya konsumsi masyarakat akan tetapi tingkat impor masih akan dirasakan
tinggi mengingat konsumsi domestik masih terjaga.
Yang perlu diperhatikan adalah kinerja
ekspor Indonesia harus perlu ditingkatkan lagi. Pemilihan segmen pasar
Indonesia harus bisa menembus pasar alternatif di tengah gejolak global akibat
perang dagang Amerika dengan China. Peningkatan Ekspor akan meningkatkan
cadangan divisa yang saat ini terkuras demi stabilisasi rupiah di pasar
keuangan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar