19 Mei 2011

Hukum Memelihara Burung 2

Burung adalah termasuk salah satu binatang yang harus kita pelihara dan
sayangi, akan tetapi perlukah kita memelihara dan menyayangi burung tersebut
dengan cara mengurungnya dalam sangkar..? atau membiarkannya hidup bebas di
habitatnya.?! Kemudian, bagaimana pula dengan cara pemeliharaan dan
menyayangi hewan-hewan ternak lainnya, seperti kambing, sapi/onta, dll,
adakah Islam mengajarkannya..?

hukum memelihara burung 1

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bermaksud untuk menanyakan kepada Anda hukum syari'at tentang perdangan atau pemilikan hewan-hewan karena hobi atau karena dimaksudkan sebagai hiasan. Sebagaimana contohnya sebagai berikut :

1. Burung-burung hiasan , seperti ; beo dan burung-burung berhulu warna-warni
2. Binatang melata, seperti ; ular dan kadal
3. Binatang buas, seperti ; serigala, singan rubah dan lain-lain

Hukum Memelihara Burung dan Ikan Sebagai Hiasan

TANYA:
Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?

HUKUM MEMELIHARA DAN MENGURUNG BURUNG


Kita sering melihat orang memelihara binatang kesayangan seperti kucing, ikan perhiasan, burung dan sebagainya. Mereka bukan setakat memelihara begitu sahaja, malahan mengurung binatang berkenaan, tidak kira samada di dalam sangkar, kandang, akuarium dsbnya. Dan, orang-orang Islam sendiri, ada melakukan perkara berkenaan. Alasan mereka memelihara binatang berkenaan ialah ada yang kerana mahu menikmati kecantikan burung, kerana kemerduan suaranya dsbnya.

Hukum Memelihara Burung


P10-11-08_15.25Bagaimana hukum memelihara burung dalam sangkar?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami kutipkan fatwa syaikh Bin Baaz. Beliau mendapatkan pertanyaan semakna dengan persoalan ditas. Inti pertanyaan itu tentang hukum mempunyai burung-burung dalam sangkar dengan tujuan bersenang-senang saja.
Syaikh bin Baaz memberikan jawaban sebagai berikut: “Tidak masalah dengan hal itu bila pemiliknya menyediakan keperluan burung-burungnya, seperti makanan dan air. Karena, berdasarkan hukum asal, diperbolehkan. Sementara itu tidak ada dalil yang menunjukkan penentangan terhadap kaidah ini, berdasarkan atas apa yang kami ketahui. Wallahu’alam.” (Fatawa Islamiyah 4/449)

Hukum memelihara burung untuk Lomba

Assalamualaikum. langsung aja ana mau tanya: Apa hukumnya memelihara burung, baik dipelihara biasa atau diikutsertakan dalam perlombaan? Dan Apakah penulisan radhiallhu anhu dan rahimahullah ada contohnya atau dalilnya? Atas jawabannya ana ucapkan jazakallah khair