Dari Abu Ad-Darda radiallahu
anhu, ia berkata: Kami pernah bertanya, ‘Orang-orang yang kaya itu telah
mengambil dunia dan akhirat. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka
berzakat sebagaimana kami berzakat, mereka berjihad sebagaimana kami berjihad,
tetapi kami tidak punya harta untuk bersedekah’. Beliau bersabda, ‘Maukah
kau tunjukkan sesuatu yang jika kau kerjakan maka bisa menyusul orang-orang
sebelummu dan tidak bisa disusul oleh orang-orang sesudahmu? Bacalah tasbih
kepada Alloh setiap habis sholat fardu tiga puluh tiga kali, bacalah tahmid
tiga puluh tiga kali, dan bacalah takbir tiga puluh empat kali. Jika engkau
melakukan hal itu, maka engkau bisa menyusul orang-orang sebelummu, tetapi
tidak bisa disusul oleh orang-orang sesudahmu, kecuali orang yang membaca
seperti itu’. [Sanad hadits ini shahih. Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah
(35040)].
26 Apr 2018
Doa Sesudah Shalat (5)
Dari Warrad
sekretaris Al Mughirah, dari Al Mughirah, ia berkata, ‘Muawiyah menulis surat
kepadaku yang isinya, ‘Tulislah untukku sesuatu yang engkau dengar Rasulullah
SAW membacanya sehabis shalat’. Al Mughirah lantas menulis:
لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي
وَيُمِيْتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، اللَّهُمَّ
لاَمَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا
الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
Laa ilaaha illal
llohu wahdahu laa syariikalah, lahul mulku walahul hamdu yuhyii wayumiitu
biyadihil khoiir, wahua ‘alaa kulli syaiiingng qodiir, allohumma laamaani’a
limaa a’ toita, walaa mu’tiya limaa mana’t,
walaa yangngfa’u dzal jaddi mingngkal jadd.
‘Tiada tuhan
selain Alloh yang Mahaesa tiada sekutu bagi-Nya, bagi-nya segala kekuasaan dan
bagi-Nya segala puji, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Mahakuasa atas
segala sesuatu. Ya Alloh, tidak ada yang bisa menghalangi apa yang Engkau beri,
dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau halangi. Kekayaan orang yang kaya tidaklah bisa melindunginya dari
siksa-Mu’. [Sanad hadits ini shahih. Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah (742)].
Langganan:
Postingan (Atom)