Wulansari
Statistisi Pelaksana di BPS kabupaten Cianjur
Hasil Riset Kesehatan Dasar
(Riskesdas 2018) perokok usia 10 – 18 tahun tercatat sebesar 9,1 persen mengalami
peningkatan dari Riskesdas 2013 yakni sebesar 7,2 persen. Berdasarkan data dari
Badan Pusat Statistik ( Proyeksi Penduduk Indonesia 2010 – 2035) dan Riskesdas
2013 perokok pemula di Indonesia umur 10 – 14 tahun sekitar 3,9 juta. Sementara
usia 15 – 19 tahun mencapai 12,5 juta. Bahkan data Komisi (Komnas) Prindungan
Anak menunjukkan jumlah anak di bawah umur 10 tahun di Indonesia mencapai
239.000 orang. Sebanyak 19,8 persen pertama kali mencoba rokok sebelum usia 10
tahun dan hampir 88,6 persen pertama kali mencobanya di bawah usia 13 tahun.
Padahal pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menargetkan penurunan
prevalensi perokok anak usia di bawah 18 tahun sebesar satu persen setiap
tahunnya.
Rokok
merupakan bahaya laten bagi anak, yang dapat merenggut kesehatan anak di masa
depan. Merokok saat remaja mengakibatkan masalah kesehatan yang serius karena
masih berada pada masa pertumbuhan Anak
yang terpapar asap rokok akan memiliki pertumbunan badan yang tidak optimal. Rokok mengandung racun yang berbahaya seperti
nikotin, tar, gas karbon monoksida, nitrogen oksida, gas amoniak. Racun-racun
itu akan melemahkan dan merusak organ tubuh seperti jantung, paru-paru, ginjal
dan organ-argan lain nya yang bisa berujung pada kematian. Kandungan nikotin
yang terdapat dalam rokok bersifat adiktif sehingga orang yang memiliki
kebiasaan merokok biasanya sangat sulit untuk berhenti.
Hasil penelitian WHO mengenai
ketergantungan remaja pada rokok ini mengakibatkan lebih dari 5 juta remaja di
bawah usia 15 tahun akan mempercepat kematian mereka akibat rokok. Selain itu
perokok berusia 18 tahun akan mempunyai paru-paru yang sama dengan perokok
berusia 50 tahun. Remaja yang merokok juga, akan 3 kali lebih besar kemungkinan
mengkonsumsi minuman beralkohol dan 8 kali kemungkinan mengkonsumsi narkoba. Dampak
konsumsi rokok ini baru akan dirasakan 15-20 tahun yang akan datang, saat
anak-anak mencapai usia produktif. Hal ini akan mengancam Indonesia yang akan
mengalami bonus demografi.
Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik, Indonesia akan mendapat anugerah bonus demografi
selama rentang waktu 2020-2035, yang mencapai puncak nya pada tahun 2030. Pada
saai itu jumlah kelompok usia produktif (umur 15-64 tahun) jauh melebihi
kelompok usia tidak produktif (anak-anak usia 14 tahun ke bawah dan orang tua
usia berusia 65 ke atas). Anak-anak Indonesia yang saat ini merokok dan terpapar asap
rokok, pada 2020-2030 akan menjadi penduduk yang sakit-sakitan. Akibatnya potensi dan produktifitas Indonesia terancam
bahkan akan menjadi beban ekonomi negara.
.Faktor tinggi nya jumlah perokok di kalangan
anak-anak dan remaja diantaranya disebabkan mudahnya akses untuk mendapatkan
rokok serta harga rokok yang sangat terjangkau. Murah nya harga rokok ini
membuat anak-anak atau remaja masih sanggup untuk membeli rokok. Hanya dengan
RP 500,- saja seorang anak sudah bisa mendapatkan satu batang rokok. Remaja
juga pada umum nya memiliki rasa ingin tau yang tinggi sehingga selalu ingin mencoba segala seuatu yang
pernah belum dialaminya. Mereka juga merupakan kelompok yang paling rentan
terhadap pengaruh lingkungan, terutama lingkungan yang tidak baik. Ketika
teman-teman sekitar nya merokok, peluang untuk ikut coba-coba merokok juga
semakin besar tanpa berpikir panjang tentang kesehatannya. Hal ini dilakukan
untuk merasa lebih diterima dilingkup pergaulannya.
Melihat semakin banyaknya orang yang
mulai merokok di usia muda menggambarkan bahwa upaya pemerintah untuk menekan
tingkat konsumsi rokok dinilai belum membuahkan hasil. Perlu upaya lebih yang
harus dilakukan pemerintah. Larangan gambar rokok tayang di iklan dan gambar mengerikan di bungkus rokok ternyata
tidak efektif untuk menghentikan perilaku merokok remaja.Pemerintah juga perlu menaikan harga rokok, karena harga rokok
akan sangat berpengaruh pada keinginan perokok pemula. Harga yang cenderung
mahal akan membuat perokok berfikir dua kali untuk membeli rokok. Pembatasan kesempatan merokok di tempat-tempat
umum seperti sekolah, tempat kerja dan kendraan umum juga perlu dilakukan.
Sumber:
Radar Cianjur, 11 Februari 2019
Ironis ya, di indonesia pun rokok sudah merambah hingga anak usia sekolah dasar. Saya dulu prokok, dan sekarang berhenti setelah memahami, rokok sejatinya adalah hal yang diarang dalam Al Qur'an.
BalasHapus"Janganlah kamu menganiaya dirimu sendiri"