18 Feb 2019

PERANAN DATA PODES UNTUK OPTIMALISASI DANA DESA


Oleh : Ade Permana
KSK Cugenang & Statistisi terampil lanjutan di BPS Kabupaten Cianjur
         
  Membangun Indonesia dari pinggiran sangat bermanfaat untuk pembangunan perdesaan. Untuk mempercepat kemajuan desa, pemerintah pusat menggulirkan program pembangunan desa yang disebut dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan diberikan setiap tahun. Dana Desa (DD) yang telah dikucurkan pemerintah dari tahun 2015 Rp 20,7 triliun, 2016 Rp 46,98 triliun, 2017 Rp 60 triliun, 2018 Rp 60 triliun, dan pada tahun  2019 Rp 70 triliun (Kementerian keuangan, 2018).
          Program Dana Desa tersebut diharapkan mampu menimalisir kesenjangan ekonomi antara perkotaan dan perdesaan. Dana Desa juga sebagai stimulus pembangunan diberbagai bidang pembangunan desa sehingga dapat mengendalikan arus urbanisasi penduduk yang mencari pekerjaan di perkotaan. Selain itu Dana Desa juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan perdesaan.
          Pertumbuhan ekonomi akibat bergulirnya program Dana Desa, seperti uang dari Dana Desa dapat berputar di perdesaan dan dimanfaatkan dalam pembangunan secara maksimal untuk kesejahteraan penduduk desa yang semakin meningkat. Ketimpangan pembangunan infrastruktur jalan antara perkotaan dan perdesaan begitu terasa ketika belum digulirkannya program Dana Desa.
          Jawa Barat yang sebagian besar merupakan perdesaan sebesar 89,17 persen adalah desa, sedangkan tingkat  kelurahan sebesar 10,83 persen. Supaya pembangunan lebih efektif dan optimal, maka pemerintah khususnya Pemda Jawa Barat perlu mempunyai data dan memahami potensi desa yang perlu dikembangkan sesuai dengan keunggulan komparitif desa masing-masing.
          Berdasarkan data hasil Podes yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan durasi tiga (3) kali dalam sepuluh (10) tahun. Podes 2018 dilaksanakan pada bulan Mei 2018 secara sensus terhadap seluruh Desa/Kelurahan/Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT), Kecamatan, Kabupaten/Kota. Menurut Podes 2018 di Jawa Barat terdapat sebanyak 5.957 pemerintah setingkat desa/kelurahan, atau sebanyak 5.312 tingkat desa, dan sebanyak 645 setingkat kelurahan. Terdapat 627 kecamatan dan sebanyak 27 kabupaten/kota.
          Program Dana Desa (DD) membawa harapan baru untuk penduduk yang tinggal dan bekerja di desa. Jika dulu di desa adalah para orang tua, karena para pemuda yang mempunyai pendidikan lebih tinggi dan menyukai bekerja di kota. Sekarang seiring infrastruktur semakin baik, potensi desa mulai memperlihatkan peluang untuk dikembangkan seperti alam pemandangan desa yang indah untuk wisata, pertanian baik bahan pangan; perkayuan; hortikultura; perikanan dan hasil perkebunan maupun sumber daya mineral menjadi peluang untuk dikembangkan dan menjadi sarana untuk menghidupi warga pedesaan yang semakin sejahtera.
          Dana Desa yang telah berhasil dalam pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan pelayanan dasar seperti puskesmas, sekolah, pasar, irigasi, waduk membawa optimisme penduduk untuk membangun desa demi meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat. Konektivitas antara perkotaan dan perdesaan membuat arus distribusi barang dan jasa semakin mudah. Biaya untuk transfortasi pun semakin murah sehingga barang maupun jasa semakin terjangkau oleh penduduk desa.
          Salah satu indikator keberhasilan Dana Desa adalah perkembangan desa yang pada tahun 2014 masih berstatus desa tertinggal, banyak berubah status menjadi desa berkembang.  Begitu pun dari desa berkembang berubah menjadi desa mandiri, seiring kemajuan desa dengan berbagai keberhasilan dalam pembangunan baik pelayanan dasar maupun sarana ekonomi.
         Kondisi tersebut tercermin dari Indeks Pembangunan Desa (IPD) di Jawa Barat dimana desa yang pada tahun 2014 sebanyak 97 desa masih dalam status tertinggal. Berdasarkan Podes 2018 desa tertinggal berkurang sebanyak 74 desa dibandingkan pada tahun 2014 atau tersisa sebanyak 23 desa (0,43%) dengan IPD masih dikategorikan desa tertinggal. Sedangkan desa berkembang sebanyak 4.095 desa (77,09 %) dan desa mandiri sebanyak 1.194 (22,48%).
          Dengan program Gubernur Ridwan Kamil mengakselerasi perdesaan menjadi desa maju dengan desa digital. Jika Dana Desa lebih berkonsenterasi pada pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, pasar, posyandu, maka untuk mempermudah pelayanan dasar maupun meningkatkan perekonomian, maka desa digital menjadi pendorong desa lebuh maju. Potensi desa seperti hasil pertanian, perikanan, kelautan maupun kerajinan penduduk lokal dapat dengan cepat untuk dijual melalui penjualan daring (online). Sedangkan pelayanan dasar seperti pembuatan KTP, KK dan sebagainya dapat dengan mudah dan cepat dengan program desa digital.
          Pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk kemajuan pembangunan desa perlu ditingkatkan lagi baik peruntukan maupun transparansi penggunaan Dana Desa tersebut. Berdasarkan data Podes 2018, IPD yang mengalami kenaikan cukup tinggi adalah dalam penyelengaraan pemerintah desa sebesar 5,83 poin. Pada tahun 2014, IPD untuk dimensi pemerintahan desa sebesar 73,920 naik pada 2018 menjadi sebesar 79,753. Justru pelayanan dasar yang mengalami kenaikkan paling rendah yaitu sebesar 0,96 poin.
         Untuk lebih mengoptimalkan Dana Desa (DD) agar pembangunan desa dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka data Potensi desa (Podes) perlu menjadi rujukan dalam memfokuskan pembangunan berdasarkan potensi desa. Selain itu perlu adanya keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa supaya menimalisir penyimpangan. Penggunaan Dana Desa lebih transfaran sebagai kunci keberhasilan dalam membangun dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduk desa setempat.
Sumber: Radar Cianjur, 14 – 02 - 2019

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar