Oleh : Ade Permana
KSK Cugenang & Statistisi
terampil lanjutan di BPS Kabupaten Cianjur
Program Dana Desa tersebut diharapkan
mampu menimalisir kesenjangan ekonomi antara perkotaan dan perdesaan. Dana Desa
juga sebagai stimulus pembangunan diberbagai bidang pembangunan desa sehingga dapat
mengendalikan arus urbanisasi penduduk yang mencari pekerjaan di perkotaan.
Selain itu Dana Desa juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk
sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan perdesaan.
Pertumbuhan ekonomi akibat
bergulirnya program Dana Desa, seperti uang dari Dana Desa dapat berputar di
perdesaan dan dimanfaatkan dalam pembangunan secara maksimal untuk
kesejahteraan penduduk desa yang semakin meningkat.
Ketimpangan pembangunan infrastruktur jalan antara perkotaan dan perdesaan
begitu terasa ketika belum digulirkannya program Dana Desa.
Jawa Barat yang sebagian besar
merupakan perdesaan sebesar 89,17 persen adalah desa, sedangkan tingkat kelurahan sebesar 10,83 persen. Supaya
pembangunan lebih efektif dan optimal, maka pemerintah khususnya Pemda Jawa
Barat perlu mempunyai data dan memahami potensi desa yang perlu dikembangkan
sesuai dengan keunggulan komparitif desa masing-masing.
Berdasarkan data hasil Podes yang
dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan durasi tiga (3) kali dalam
sepuluh (10) tahun. Podes 2018 dilaksanakan pada bulan Mei 2018 secara sensus
terhadap seluruh Desa/Kelurahan/Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), Satuan
Permukiman Transmigrasi (SPT), Kecamatan, Kabupaten/Kota. Menurut Podes 2018 di
Jawa Barat terdapat sebanyak 5.957 pemerintah setingkat desa/kelurahan, atau
sebanyak 5.312 tingkat desa, dan sebanyak 645 setingkat kelurahan. Terdapat 627
kecamatan dan sebanyak 27 kabupaten/kota.
Program Dana Desa (DD) membawa
harapan baru untuk penduduk yang tinggal dan bekerja di desa. Jika dulu di desa
adalah para orang tua, karena para pemuda yang mempunyai pendidikan lebih
tinggi dan menyukai bekerja di kota. Sekarang seiring infrastruktur semakin
baik, potensi desa mulai memperlihatkan peluang untuk dikembangkan seperti alam
pemandangan desa yang indah untuk wisata, pertanian baik bahan pangan;
perkayuan; hortikultura; perikanan dan hasil perkebunan maupun sumber daya
mineral menjadi peluang untuk dikembangkan dan menjadi sarana untuk menghidupi
warga pedesaan yang semakin sejahtera.
Dana Desa yang telah berhasil dalam
pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan pelayanan dasar seperti puskesmas,
sekolah, pasar, irigasi, waduk membawa optimisme penduduk untuk membangun desa
demi meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat. Konektivitas antara
perkotaan dan perdesaan membuat arus distribusi barang dan jasa semakin mudah.
Biaya untuk transfortasi pun semakin murah sehingga barang maupun jasa semakin
terjangkau oleh penduduk desa.
Salah satu indikator keberhasilan
Dana Desa adalah perkembangan desa yang pada tahun 2014 masih berstatus desa tertinggal,
banyak berubah status menjadi desa berkembang. Begitu pun dari desa berkembang berubah
menjadi desa mandiri, seiring kemajuan desa dengan berbagai keberhasilan dalam
pembangunan baik pelayanan dasar maupun sarana ekonomi.
Kondisi tersebut tercermin dari Indeks
Pembangunan Desa (IPD) di Jawa Barat dimana desa yang pada tahun 2014 sebanyak
97 desa masih dalam status tertinggal. Berdasarkan Podes 2018 desa tertinggal
berkurang sebanyak 74 desa dibandingkan pada tahun 2014 atau tersisa sebanyak
23 desa (0,43%) dengan IPD masih dikategorikan desa tertinggal. Sedangkan desa
berkembang sebanyak 4.095 desa (77,09 %) dan desa mandiri sebanyak 1.194
(22,48%).
Dengan program Gubernur Ridwan Kamil
mengakselerasi perdesaan menjadi desa maju dengan desa digital. Jika Dana Desa
lebih berkonsenterasi pada pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan,
pasar, posyandu, maka untuk mempermudah pelayanan dasar maupun meningkatkan
perekonomian, maka desa digital menjadi pendorong desa lebuh maju. Potensi desa
seperti hasil pertanian, perikanan, kelautan maupun kerajinan penduduk lokal
dapat dengan cepat untuk dijual melalui penjualan daring (online). Sedangkan
pelayanan dasar seperti pembuatan KTP, KK dan sebagainya dapat dengan mudah dan
cepat dengan program desa digital.
Pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk
kemajuan pembangunan desa perlu ditingkatkan lagi baik peruntukan maupun
transparansi penggunaan Dana Desa tersebut. Berdasarkan data Podes 2018, IPD
yang mengalami kenaikan cukup tinggi adalah dalam penyelengaraan pemerintah
desa sebesar 5,83 poin. Pada tahun 2014, IPD untuk dimensi pemerintahan desa
sebesar 73,920 naik pada 2018 menjadi sebesar 79,753. Justru pelayanan dasar
yang mengalami kenaikkan paling rendah yaitu sebesar 0,96 poin.
Untuk lebih mengoptimalkan Dana Desa
(DD) agar pembangunan desa dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Maka data Potensi desa (Podes) perlu menjadi rujukan dalam
memfokuskan pembangunan berdasarkan potensi desa. Selain itu perlu adanya
keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa supaya
menimalisir penyimpangan. Penggunaan Dana Desa lebih transfaran sebagai kunci
keberhasilan dalam membangun dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduk
desa setempat.
Sumber: Radar
Cianjur, 14 – 02 - 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar