19 Mei 2011

Hukum Memelihara Burung


P10-11-08_15.25Bagaimana hukum memelihara burung dalam sangkar?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami kutipkan fatwa syaikh Bin Baaz. Beliau mendapatkan pertanyaan semakna dengan persoalan ditas. Inti pertanyaan itu tentang hukum mempunyai burung-burung dalam sangkar dengan tujuan bersenang-senang saja.
Syaikh bin Baaz memberikan jawaban sebagai berikut: “Tidak masalah dengan hal itu bila pemiliknya menyediakan keperluan burung-burungnya, seperti makanan dan air. Karena, berdasarkan hukum asal, diperbolehkan. Sementara itu tidak ada dalil yang menunjukkan penentangan terhadap kaidah ini, berdasarkan atas apa yang kami ketahui. Wallahu’alam.” (Fatawa Islamiyah 4/449)



Namun yang perlu diperhatikan, kesenangan terhadap burung-burung atau lainnya dalam masalah kesenangan duniawi, jangan sampai menyibukkan diri sehingga seolah-olah manusia menjadi pelayan bagi burung-burung itu dan melalaikannya dari ketaatan dan peribadahan kepada Allah SWT.
Adapun berkaitan dengan kepemilikan hewan-hewan dan burung-burung yang sudah diawetkan sebagaiu hiasan di rumah atau bingkisan bagi teman, baik berasal dari hewan yang diperbolehkan untuk dipelihara atau tidak ketika masih hidup, ini merupakan hobi yang masuk ke dalam kategori menyia-nyiakan harta, menghamburkan dan pemborosan. Allah SWT melarang perbuatan boros dan menghambur-hamburkan uang. Begitu pula Rasulullah SAW telah memperingatkan dari perbuatan menyia-nyiakan harta ini, meskipun memang tidak ada unsur mudhahatu khalqillah (perbuatan meniru-niru ciptaan Allah) yang hukumnya terlarang. Pasalnya, keinginan untuk memiliki binatang-binatang yang diawetkan itu, bisa menjadi pemicu keinginan mendatangkan patung-patung ke dalam rumah. Selain itu juga terdapat unsur membinasakan hewan tanpa faidah yang disyariatkan. (Lihat Fatwa Lajnah Daimah no 4998 dan 5350).
Sumber: majalah as-Sunnah edisi 05/tahun XI/1428/2007 hal 7.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar