19 Mei 2011

Hukum memelihara burung untuk Lomba

Assalamualaikum. langsung aja ana mau tanya: Apa hukumnya memelihara burung, baik dipelihara biasa atau diikutsertakan dalam perlombaan? Dan Apakah penulisan radhiallhu anhu dan rahimahullah ada contohnya atau dalilnya? Atas jawabannya ana ucapkan jazakallah khair

"Tidak apa memelihara burung atau yang lain jika pemiliknya memenuhi hak-haknya seperti makanan dan minuman. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari setelah hadits: ""Seorang wanita masuk neraka karena kucing yang ia ikat, tidak memberinya makan dan tidak melepaskan untuk memakan dari yang ada di bumi ini.(HR. Bukhari Muslim) berkomentar sebagai berikut: ""Sesungguhnya di dalam hadits ini terdapat petunjuk tentang bolehnya menahan burung dalam sangkar dan sejenisnya, dan kewajiban orang yang menahan binatang untuk berbuat baik kepadanya dan memberinya makanan yang diperlukan.""
Adapun jika memelihara burung untuk permainan dan mengikuti lomba maka para Jumhur ulama` menolak kesaksian orang yang memelihara merpati untuk permaianan. As-sarkhasi dalam al-Mabsuth berkata: ""Tidak diterima persaksian orang yang bermain-main dengan merpati karena kelalaiannya yang sangat.""
Kami menasehatkan kepada orang yang memelihara burung untuk tujuan permainan dan perlombaan agar meninggalkan kebiasaan yang buruk ini, yang mana terkadang telah berkembang menjadi alat untuk perjudian, seperti yang saya saksikan sendiri di Indonesia.
Saya juga menasehatkan kepada orang yang melakukan perdangan burung agar bertakwa kepada Allah  dengan tidak menjualnya kepada orang yang diketahui akan menyia-nyiakan burung itu atau akan menjadikannya sebagai alat lomba."
Sumber: http://qiblati.com/hukum-memelihara-burung-untuk-lomba.html

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar