Rakor tersebut dihadiri dinas instansi terkait seperti BPS, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kab. Subang, Dinas Kesehatan, perwakilan pendamping peserta PKH, Kantor Pos dll.
Terungkap bahwa penyerapan dana oleh penerima manfaat belum mencapai 100 %, salah satu penyebabnya adalah penerima manfaat telah pindah rumah, atau sudah tidak memenuhi syarat peserta PKH, menjadi TKI ke luar negeri dll.
Selain itu, bahwa system yang dianut dalam program PKH adalah system tertutup sehingga jika ada peserta PKH yang pindah atau meninggal dunia, tidak bisa dipindahtangankan kepada rumahtangga lain walaupun memenuhi syarat-syarat PKH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar