Tepat mulai tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 15 Juli 2015, secara
serentak di seluruh tanah air dilaksanakan pendataan rumah tangga sasaran (RTS).
Nantinya data RTS ini akan dipakai pemerintah dalam meluncurkan berbagai
program seperti Program Keluarga Sejahtera (PKS), Program Indonesia
Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH),
Program Beras untuk rakyat miskin (RASKIN), dan program-program lain
yang berkaitan dengan program-program perlindungan sosial.
Suatu dambaan bagi kita semua
apabila seluruh program-program tadi didasarkan kepada data yang bisa
dipertanggungjawabkan. Beberapa waktu yang lalu kita sering melihat/mendengar
bahwa bantuan-bantuan tadi tidak tepat sasaran. Orang yang mampu/kaya
memperoleh bantuan, sementara yang tidak mampu/miskin hanya gigit jari saja.
Mudah-mudahan permasalahan ini, dengan dilaksanakan pendataan sekarang tidak
terjadi lagi.
Menjadi tanggungjawab kita bersama
untuk mengawal Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 ini berjalan
lancar. Pak RT, Pak RW, Pak Lurah, Pak Camat, Pak Wali/Bupati, Pak Gubernur, dan
Para tokoh masyarakat semuanya berkepentingan dengan data ini. Semuanya perlu
peduli, jangan sampai kisruh-kisruh di kemudian hari terjadi lagi.
RTS ini sebelum didata oleh
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan data yang dihasilkan melalui Forum
Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2015. FKP
dilaksanakan di tingkat Kelurahan/Desa dipimpin seorang Fasilitator dengan peserta para Ketua
RW/Kepala Dusun (Kadus), sedang untuk kota-kota yang berpenduduk padat
dilaksanakan di tingkat RW dengan peserta para Ketua RT. Dalam FKP ini dibicarakan rumahtangga-rumahtangga
hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 yang lalu,
apakah masih ada, sudah pindah, meninggal, atau malah tidak dikenali.
Didiskusikan juga apakah rumahtangga tersebut kondisi sekarang apakah masih
miskin/tidak mampu, apakah sudah kaya/mampu dengan diberikan
catatan/keterangan. Demikian juga untuk suatu rumahtangga yang miskin/sangat
miskin tetapi tidak ada dalam daftar PPLS 2011, maka rumahtangga
tersebut dimasukkan/ditambahkan ke dalam daftar. Jadi hasil akhir dari FKP
adalah RTS final yang nantinya akan
didatangi oleh para petugas BPS untuk didata dalam kurun waktu sebulan
penuh, dengan melengkapi keterangan-keterangan
yang ada pada rumahtangga tersebut.
Lebih
lengkapnya data/keterangan rumahtangga yang dikumpulkan adalah sebagai berikut:
1. Nama dan alamat kepala rumah
tangga.
2. Keterangan
perumahan mencakup status
penguasaan
bangunan, penguasaan
lahan, luas
lantai, jenis lantai, jenis dinding terluas, jenis atap terluas, sumber air minum,
sumber penerangan utama, bahan
bakar/energi utama untuk
memasak, fasilitas tempat buang air besar, tempat pembuangan akhir tinja, kepemilikan
aset, usaha mikro yang dimiliki, dan keikutsertaan berbagai program.
3. Keterangan
sosial ekonomi setiap
anggota rumah
tangga
(ART) yaitu nama, hubungan
dengan kepala rumahtangga,
keluarga,
jenis kelamin, tanggal lahir,
umur,
status perkawinan, kepemilikan kartu identitas, kecacatan, penyakit menahun/kronis, kehamilan, pendidikan, dan
kegiatan ekonomi ART.
Perlu disampaikan di sini bahwa rumahtangga yang sudah didata oleh BPS
tidak otomatis akan mendapat program-program perlindungan sosial. Seperti tadi
sudah disampaikan bahwa RTS final hasil FKP bisa jadi masih
berisi rumahtangga yang mampu/kaya dan tetap didata. Sehingga di sini jawaban
responden menjadi sangat penting. Kejujuran jawaban respondenlah yang bisa
mempengaruhi kebijakan program.
Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi
jika orang kaya/mampu diwawancarai petugas, kemudian jawabannya
dimiskin-miskinkan. Tentu dia akan merugikan orang/rumahtangga lain. Dia yang
akan terkesan miskin karena jawaban yang tidak jujur. Dan dia mendapat bantuan
program perlindungan sosial. Jadi dalam PBDT 2015 ini, rumahtangga
kaya/mampu perlu diingatkan supaya dalam menjawab pertanyaan petugas BPS,
berlaku jujur, tidak memiskinkan diri, dan merugikan orang lain.
Masalah ketidak jujuran ini, menjadi catatan yang perlu mendapat
perhatian bersama. Dalam FKP saja di beberapa kelurahan yang penulis
pantau, terdeteksi ada kecenderungan ke
arah itu. Beberapa kasus dalam FKP, para tokoh masyarakat sebut saja
oknum RW, dengan alasan tidak mengetahui persis kondisi sosial ekonomi
masyarakat RT-RT nya, dia menugaskan RT-nya untuk mengusulkan nama-nama
warganya untuk dimasukkan dalam FKP tanpa memperhatikan miskin atau
tidak. Ini menjadi sangat berbahaya di kemudian hari manakala program perlindungan sosial jatuh
kepada yang tidak berhak. Dan ini akan menimbulkan konflik horizontal di
masyarakat.
Mudah-mudahan pendataan oleh BPS yang dilaksanakan pada bulan
Puasa/Ramadhan tahun ini mampu menjadikan para responden untuk berbuat jujur
menjawab apa adanya sesuai dengan kenyataan yang ada. Marilah kita bersama-sama
mengamankan dan mensukseskan pemutakhiran basis data terpadu kemiskinan 2015 dengan
kepedulian kita untuk arah yang mencerahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar