18 Jun 2015

MENGAMANKAN BASIS DATA TERPADU KEMISKINAN



Tepat mulai tanggal 16 Juni  sampai dengan tanggal 15 Juli 2015, secara serentak di seluruh tanah air dilaksanakan pendataan rumah tangga sasaran (RTS). Nantinya data RTS ini akan dipakai pemerintah dalam meluncurkan berbagai program seperti Program Keluarga Sejahtera (PKS), Program Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Beras untuk rakyat miskin (RASKIN), dan program-program lain yang berkaitan dengan program-program perlindungan sosial.

Suatu dambaan bagi kita semua apabila seluruh program-program tadi didasarkan kepada data yang bisa dipertanggungjawabkan. Beberapa waktu yang lalu kita sering melihat/mendengar bahwa bantuan-bantuan tadi tidak tepat sasaran. Orang yang mampu/kaya memperoleh bantuan, sementara yang tidak mampu/miskin hanya gigit jari saja. Mudah-mudahan permasalahan ini, dengan dilaksanakan pendataan sekarang tidak terjadi lagi.
Menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mengawal Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 ini berjalan lancar. Pak RT, Pak RW, Pak Lurah, Pak Camat, Pak Wali/Bupati, Pak Gubernur, dan Para tokoh masyarakat semuanya berkepentingan dengan data ini. Semuanya perlu peduli, jangan sampai kisruh-kisruh di kemudian hari terjadi lagi.
RTS ini sebelum didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan data yang dihasilkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2015. FKP dilaksanakan di tingkat Kelurahan/Desa dipimpin  seorang Fasilitator dengan peserta para Ketua RW/Kepala Dusun (Kadus), sedang untuk kota-kota yang berpenduduk padat dilaksanakan di tingkat RW dengan peserta para Ketua RT. Dalam  FKP ini dibicarakan rumahtangga-rumahtangga hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 yang lalu, apakah masih ada, sudah pindah, meninggal, atau malah tidak dikenali. Didiskusikan juga apakah rumahtangga tersebut kondisi sekarang apakah masih miskin/tidak mampu, apakah sudah kaya/mampu dengan diberikan catatan/keterangan. Demikian juga untuk suatu rumahtangga yang miskin/sangat miskin tetapi tidak ada dalam daftar PPLS 2011, maka rumahtangga tersebut dimasukkan/ditambahkan ke dalam daftar. Jadi hasil akhir dari FKP adalah RTS final yang nantinya  akan didatangi oleh para petugas BPS untuk didata dalam kurun waktu sebulan penuh, dengan  melengkapi keterangan-keterangan yang ada pada rumahtangga tersebut.
Lebih lengkapnya data/keterangan rumahtangga yang  dikumpulkan adalah sebagai berikut:

1. Nama dan alamat kepala rumah tangga.

2. Keterangan  perumahan  mencakup  status  penguasaan  bangunan, penguasaan  lahan,  luas lantai, jenis lantai, jenis dinding terluas, jenis atap terluas, sumber air minum,  sumber penerangan utama, bahan bakar/energi utama untuk memasak, fasilitas tempat buang air besar, tempat pembuangan akhir tinja, kepemilikan aset, usaha mikro yang dimiliki, dan keikutsertaan berbagai program.

3. Keterangan  sosial  ekonomi  setiap  anggota  rumah  tangga  (ART)  yaitu  nama, hubungan dengan  kepala  rumahtangga,   keluarga,  jenis  kelamin,  tanggal  lahir,  umur,  status perkawinan, kepemilikan kartu identitas, kecacatan, penyakit menahun/kronis, kehamilan, pendidikan, dan kegiatan ekonomi ART.
Perlu disampaikan di sini bahwa rumahtangga yang sudah didata oleh BPS tidak otomatis akan mendapat program-program perlindungan sosial. Seperti tadi sudah disampaikan bahwa RTS final hasil FKP bisa jadi masih berisi rumahtangga yang mampu/kaya dan tetap didata. Sehingga di sini jawaban responden menjadi sangat penting. Kejujuran jawaban respondenlah yang bisa mempengaruhi  kebijakan program. Bisa  dibayangkan apa yang akan terjadi jika orang kaya/mampu diwawancarai petugas, kemudian jawabannya dimiskin-miskinkan. Tentu dia akan merugikan orang/rumahtangga lain. Dia yang akan terkesan miskin karena jawaban yang tidak jujur. Dan dia mendapat bantuan program perlindungan sosial. Jadi dalam PBDT 2015 ini, rumahtangga kaya/mampu perlu diingatkan supaya dalam menjawab pertanyaan petugas BPS, berlaku jujur, tidak memiskinkan diri, dan merugikan orang lain.
Masalah ketidak jujuran ini, menjadi catatan yang perlu mendapat perhatian bersama. Dalam FKP saja di beberapa kelurahan yang penulis pantau,  terdeteksi ada kecenderungan ke arah itu. Beberapa kasus dalam FKP, para tokoh masyarakat sebut saja oknum RW, dengan alasan tidak mengetahui persis kondisi sosial ekonomi masyarakat RT-RT nya, dia menugaskan RT-nya untuk mengusulkan nama-nama warganya untuk dimasukkan dalam FKP tanpa memperhatikan miskin atau tidak. Ini menjadi sangat berbahaya di kemudian hari  manakala program perlindungan sosial jatuh kepada yang tidak berhak. Dan ini akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Mudah-mudahan pendataan oleh BPS yang dilaksanakan pada bulan Puasa/Ramadhan tahun ini mampu menjadikan para responden untuk berbuat jujur menjawab apa adanya sesuai dengan kenyataan yang ada. Marilah kita bersama-sama mengamankan dan mensukseskan pemutakhiran basis data terpadu kemiskinan 2015 dengan kepedulian kita untuk arah yang mencerahkan.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar