16 Des 2014

Menyoal Data PPLS



Pengalaman tahun 2005 terulang lagi. Konflik horizontal kembali timbul. Pemandangan antre dan berdesak-desakan untuk mendapatkan bagian kompensasi kenaikan harga BBM untuk bulan November-Desember Rp 400.000 kembali terjadi. Yang memprihatinkan adalah sampai antrean itu merenggut nyawa di kecamatan Kadipaten Tasikmalaya beberapa waktu yang lalu, seperti diberitakan harian ini melalui tulisan Sdr. Dadang Rahmat Al faruq SPdi MH, dalam “Karut Marut PSKS, Kepala Desa jadi Kambing Hitam”.

Mengapa ini kembali terjadi? Pemerintah seperti tidak menarik pelajaran dari pengalaman yang lalu. Tidak disiapkan bagaimana mengantisipasi kisruh-kisruh yang berulang, atau dimana letak kesalahan ini sampai menyebabkan kejadian yang memprihatinkan terulang kembali. Itu kira-kira yang ada di pikiran sebagian besar masyarakat kita dalam menyaksikan program pemerintah yang hangat saat ini yaitu program PSKS (Program Simpanan Keluarga Sejahtera), program yang mirip BLT atau BLSM.
Pada beberapa tulisan, salah satu pemicu kisruh ini adalah karena data yang tidak diupdate oleh BPS. Data yang dijadikan dasar program ini adalah data PPLS tahun 2011. Padahal data bisa berubah dalam hitungan minggu, bulan, dan tahun. Ini masih mempergunakan data yang bertahun-tahun tidak diperbaiki.
Melalui tulisan ini saya ingin menyampaikan pelurusan terhadap beberapa tulisan yang menurut saya kurang pas. Harapan saya dengan tulisan ini kita bisa memperoleh informasi yang proporsional dan mencari akar permasalahan sehingga solusi terbaiknya diperoleh.
Tugas dan Fungsi BPS
Dalam Undang-undang No 16 Tahun 1997 tentang Statistik, PP No 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Statistik, menurut pemanfaatannya statistik dibagi menjadi tiga bagian, yaitu statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional maupun regional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS. Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu (bukan BPS) dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan intern dari suatu instansi/perusahaan swasta dalam rangka penyelenggaraan riset atau penelitian.
Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang saat ini dipakai acuan dalam program KKS, KIP, dan KIS, adalah merupakan statistik sektoral, sehingga walaupun yang mengumpulkan datanya BPS, tetapi hasilnya tidak berada di BPS. Saat ini data PPLS berada di Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang diketuai oleh Bapak Wakil Presiden. dan TNP2K menyebut data PPLS ini sebagai Basis Data Terpadu (BDT). Untuk di daerah kepanjangan dari TNP2K ini adalah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Program-program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan baik di pusat maupun di daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) mempergunakan data dari TNP2K ini yaitu Basis Data Terpadu (BDT).
Data PPLS yang dikumpulkan BPS bukanlah data yang berisi nama dan alamat dari rumah tangga miskin saja. Data PPLS 2011 berisi daftar nama dan alamat rumah tangga dengan kriteria 40 % rumah tangga berstatus sosial ekonomi ke bawah. Jadi data PPLS jumlahnya lebih besar daripada jumlah rumahtangga miskin. Dan rumah tangga miskin ada di dalamnya.
Program PSKS yang sekarang diluncurkan pemerintahan Jokowi hanya 25 persen-nya saja bukan 40 persen. Sehingga tidak semua rumahtangga yang ada dalam daftar PPLS 2011 memperoleh program PSKS. Tantangannya adalah, pertama yang menerima program PSKS tidak bisa dikatakan rumah tangga miskin sebab ada rumahtangga yang tidak miskin masuk di dalamnya. Rumah tangga miskin kurang dari 25 persen.  Kedua, bagaimana menyelesaikan masalah untuk data yang sudah berubah (tidak tepat sasaran). Perubahan bisa terjadi karena pada tahun 2011 berstatus miskin tetapi tahun 2014 menjadi tidak miskin. Atau sebaliknya, pada tahun 2011 berstatus tidak miskin tetapi tahun 2014 menjadi miskin.
Merujuk pada instruksi menteri dalam negeri, yaitu instruksi menteri dalam negeri nomor 541/3150/SJ tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, data PPLS 2011 tidak harga mati. Data tersebut bisa diubah. Perubahan data penerima PSKS memungkinkan melalui musyawarah Desa (Musdes)/Musyawarah Kelurahan (Muskel), yaitu dengan cara menetapkan rumah tangga yang akan diganti, melakukan verifikasi jumlah rumah tangga yang dapat diganti, dan menetapkan nama rumah tangga pengganti. Sehingga di sini bisa dilakukan pencoretan nama rumah tangga yang dianggap mampu dan menggantinya dengan rumah tangga yang dianggap tidak mampu melalui Musdes/Muskel. Pertanyaannya adalah apakah Musdes/Muskel untuk mengupdate data perubahan-perubahan status sosial ekonomi tadi dilaksanakan sesuai dengan instruksi mendagri tersebut?
Dalam sejarahnya, Data PPLS mulai  dilaksanakan pada tahun 2005 dengan nama Pendataan Sosial Ekonomi (PSE). Kemudian dilaksanakan secara periodik 3 tahun sekali, sehingga tahun 2014 ini mestinya dilaksanakan PPLS 2014. Mungkin karena tahun 2014 ini merupakan transisi kepemimpinan tingkat nasional, maka update data PPLS 2014 belum/tidak dilaksanakan. Di lain pihak BPS belum memperoleh tugas dari pemerintah untuk melaksanakannya karena sekali lagi PPLS bukan merupakan tugas pokok dan fungsi BPS, karena PPLS ini merupakan statistik sektoral.
Bagaimana jika BPS diberi tanggung jawab untuk mengupdate PPLS 2011?
Sebetulnya BPS pada beberapa bulan yang lalu menyiapkan rencana untuk mengupdate data PPLS yang biasanya dilaksanakan tiga tahun sekali dan jatuh pada tahun 2014. Artinya jika BPS ditunjuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan PPLS, maka BPS telah siap untuk melaksanakannya. Kita tunggu saja kepada siapa pemerintah memberikan tugas untuk mengupdate data tiga tahunan ini.

 
Sumber: Radar Tasikmalaya, Sabtu 13 Desember 2014

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar