Pengalaman tahun 2005 terulang
lagi. Konflik horizontal kembali timbul. Pemandangan antre dan berdesak-desakan
untuk mendapatkan bagian kompensasi kenaikan harga BBM untuk bulan
November-Desember Rp 400.000 kembali terjadi. Yang memprihatinkan adalah sampai
antrean itu merenggut nyawa di kecamatan Kadipaten Tasikmalaya beberapa waktu
yang lalu, seperti diberitakan harian ini melalui tulisan Sdr. Dadang Rahmat Al
faruq SPdi MH, dalam “Karut Marut PSKS, Kepala Desa jadi Kambing Hitam”.
Mengapa ini kembali terjadi?
Pemerintah seperti tidak menarik pelajaran dari pengalaman yang lalu. Tidak
disiapkan bagaimana mengantisipasi kisruh-kisruh yang berulang, atau dimana
letak kesalahan ini sampai menyebabkan kejadian yang memprihatinkan terulang
kembali. Itu kira-kira yang ada di pikiran sebagian besar masyarakat kita dalam
menyaksikan program pemerintah yang hangat saat ini yaitu program PSKS (Program
Simpanan Keluarga Sejahtera), program yang mirip BLT atau BLSM.
Pada beberapa tulisan, salah satu
pemicu kisruh ini adalah karena data yang tidak diupdate oleh BPS. Data yang
dijadikan dasar program ini adalah data PPLS tahun 2011. Padahal data bisa
berubah dalam hitungan minggu, bulan, dan tahun. Ini masih mempergunakan data
yang bertahun-tahun tidak diperbaiki.
Melalui tulisan ini saya ingin
menyampaikan pelurusan terhadap beberapa tulisan yang menurut saya kurang pas.
Harapan saya dengan tulisan ini kita bisa memperoleh informasi yang proporsional
dan mencari akar permasalahan sehingga solusi terbaiknya diperoleh.
Tugas dan Fungsi BPS
Dalam Undang-undang No 16 Tahun
1997 tentang Statistik, PP No 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Statistik, menurut pemanfaatannya statistik dibagi menjadi tiga bagian, yaitu
statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Statistik dasar
adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat
luas, baik pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral,
berskala nasional maupun regional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung
jawab BPS. Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu (bukan
BPS) dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas
pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.
Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan intern dari suatu instansi/perusahaan swasta dalam rangka
penyelenggaraan riset atau penelitian.
Pendataan Program Perlindungan
Sosial (PPLS) yang saat ini dipakai acuan dalam program KKS, KIP, dan
KIS, adalah merupakan statistik sektoral, sehingga walaupun yang mengumpulkan
datanya BPS, tetapi hasilnya tidak berada di BPS. Saat ini data PPLS berada di
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang diketuai
oleh Bapak Wakil Presiden. dan TNP2K menyebut data PPLS ini sebagai Basis Data
Terpadu (BDT). Untuk di daerah kepanjangan dari TNP2K ini adalah Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Program-program
pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan baik di pusat maupun di daerah
(Provinsi/Kabupaten/Kota) mempergunakan data dari TNP2K ini yaitu Basis Data
Terpadu (BDT).
Data PPLS yang dikumpulkan BPS
bukanlah data yang berisi nama dan alamat dari rumah tangga miskin saja. Data
PPLS 2011 berisi daftar nama dan alamat rumah tangga dengan kriteria 40 % rumah
tangga berstatus sosial ekonomi ke bawah. Jadi data PPLS jumlahnya lebih besar
daripada jumlah rumahtangga miskin. Dan rumah tangga miskin ada di dalamnya.
Program PSKS yang sekarang
diluncurkan pemerintahan Jokowi hanya 25 persen-nya saja bukan 40 persen.
Sehingga tidak semua rumahtangga yang ada dalam daftar PPLS 2011 memperoleh
program PSKS. Tantangannya adalah, pertama yang menerima program
PSKS tidak bisa dikatakan rumah tangga miskin sebab ada rumahtangga yang tidak
miskin masuk di dalamnya. Rumah tangga miskin kurang dari 25 persen. Kedua, bagaimana menyelesaikan
masalah untuk data yang sudah berubah (tidak tepat sasaran). Perubahan bisa
terjadi karena pada tahun 2011 berstatus miskin tetapi tahun 2014 menjadi tidak
miskin. Atau sebaliknya, pada tahun 2011 berstatus tidak miskin tetapi tahun
2014 menjadi miskin.
Merujuk pada instruksi menteri
dalam negeri, yaitu instruksi menteri dalam negeri nomor 541/3150/SJ tahun 2013
tentang Pelaksanaan Pembagian kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan
Penanganan Pengaduan Masyarakat, data PPLS 2011 tidak harga mati. Data tersebut
bisa diubah. Perubahan data penerima PSKS memungkinkan melalui musyawarah Desa
(Musdes)/Musyawarah Kelurahan (Muskel), yaitu dengan cara menetapkan rumah
tangga yang akan diganti, melakukan verifikasi jumlah rumah tangga yang dapat
diganti, dan menetapkan nama rumah tangga pengganti. Sehingga di sini bisa dilakukan
pencoretan nama rumah tangga yang dianggap mampu dan menggantinya dengan rumah
tangga yang dianggap tidak mampu melalui Musdes/Muskel. Pertanyaannya adalah apakah
Musdes/Muskel untuk mengupdate data perubahan-perubahan status sosial ekonomi
tadi dilaksanakan sesuai dengan instruksi mendagri tersebut?
Dalam sejarahnya, Data PPLS
mulai dilaksanakan pada tahun 2005
dengan nama Pendataan Sosial Ekonomi (PSE). Kemudian dilaksanakan secara
periodik 3 tahun sekali, sehingga tahun 2014 ini mestinya dilaksanakan PPLS
2014. Mungkin karena tahun 2014 ini merupakan transisi kepemimpinan tingkat
nasional, maka update data PPLS 2014 belum/tidak dilaksanakan. Di lain pihak
BPS belum memperoleh tugas dari pemerintah untuk melaksanakannya karena sekali
lagi PPLS bukan merupakan tugas pokok dan fungsi BPS, karena PPLS ini merupakan
statistik sektoral.
Bagaimana jika BPS diberi tanggung jawab untuk mengupdate
PPLS 2011?
Sebetulnya BPS pada beberapa bulan
yang lalu menyiapkan rencana untuk mengupdate data PPLS yang biasanya
dilaksanakan tiga tahun sekali dan jatuh pada tahun 2014. Artinya jika BPS
ditunjuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan PPLS, maka BPS telah siap untuk
melaksanakannya. Kita tunggu saja kepada siapa pemerintah memberikan tugas
untuk mengupdate data tiga tahunan ini.
Sumber: Radar Tasikmalaya, Sabtu 13 Desember 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar