24 Nov 2010

Haji

BAB V
HAJI DAN UMROH

1. Haji
a. Pengertian Naik Haji
Menurut bahasa haji itu artinya menuju tempat suci, sedang menurut istilah, haji adalah berziarah ke Baitullah Al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan wukuf di padang Arafah, Tawaf, dan Sa’i antara bukit Shafa dan Marwah dengan cara tertentu dalam waktu dan niat tertentu.

Haji itu fardhu a’in yang diwajibkan sekali seumur hidup atas setiap muslim laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Baligh.
4. Merdeka.
5. Mampu.
Mampu (istitha’ah) di sini maksudnya dapat menunaikan haji dengan mudah, tidak mengalami kesukaran yang tak mungkin teratasi, yaitu:
1. Berbadan sehat, tidak mempunyai cacat tubuh yang tidak memungkinkan suatu perjalanan jauh.
2. Tidak ada gangguan perasaan yang menghalangi perjalanan, seperti rasa terkepung dan takut terhadap bahaya.
3. Perjalanan aman pulang pergi.
4. Ada bekal yang cukup untuk ongkos perjalanan dengan segala belanjanya dan belanja untuk keluarga yang ditinggalkan selama dalam perjalanan sampai dengan kembalinya dari tanah suci, menurut ukuran yang telah umum berlaku.
Firman Allah SWT.:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّا ِس حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاَ
“Mengerjakan haji itu kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS. Al-Imran 3: 97).
Sabda Rasulullah SAW:
يآ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ الله ُعَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوا
“Wahai manusia sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kamu, karena itu pergilah kamu berhaji”. (HR. Muslim dan Nasai).

b. Rukun Haji
Rukun haji ada 6 (enam) perkara:
1. Ihram, dengan niat menunaikan haji dan meninggalkan segala larangan yang berkaitan dengannya (berihram), setelah memakai pakaian ihram.
2. Wukuf, yakni diam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah.
3. Thawaf, yaitu thawaf haji yang disebut thawaf ifadhah.
4. Sa’I, yaitu berjalan atau berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwa.
5. Tahallul, artinya mengakhiri ihram dengan menggunting rambut kepala.
6. Tertib, atau berurutan dalam menunaikan rukun-rukun tersebut di atas.
Rukun-rukun itu sama sekali tidak boleh ditinggalkan salah satunya. Karena kalau ditinggalkan, maka hajinya tidak syah, dan tidak dapat diganti dengan dam.
Lain daripada itu, ketika melaksanakan rukun-rukun tersebut ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Bedanya kewajiban-kewajiban ini kalau ada salah satunya yang tertinggal, maka hajinya tetap syah, hanya wajib membayar dam.

c. Wajib Haji
Wajib haji ada lima:
1. Ihram harus dimulai dari miqaat (batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan).
2. Bermalam di Muzdalifah, sepulangnya dari Arafah ke Mina.
3. Bermalam di Mina 3 atau 2 malam pada hari-hari Tasriq.
4. Melempar jumrah ‘aqobah pada tanggal 10 Dzulhijah, dan jumrah ketiga-tiganya pada hari tasriq.
5. Meninggalkan segala larangan dalam ihram

2. Umrah
a. Pengertian Umrah
Umrah menurut arti bahasa adalah ziarah, sedangkan menurut istilah adalah menziarahi Ka’bah untuk melaksanakan ibadah umrah dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

b.
3.
4.

Artikel Terkait



3 komentar:

  1. Selamat dengan blogernya semoga bermanfaat..!

    BalasHapus
  2. Berhaji tidak sekedar berangkat ke tanah suci tetapi yang terpenting juga adalah menguasai ilmu haji.

    BalasHapus
  3. terima kasih pa Didin, mudah-mudahan dikabulkan do'anya

    BalasHapus