Untuk menjawab pertanyaan ini, kami kutipkan fatwa syaikh Bin Baaz. Beliau mendapatkan pertanyaan semakna dengan persoalan ditas. Inti pertanyaan itu tentang hukum mempunyai burung-burung dalam sangkar dengan tujuan bersenang-senang saja.
Syaikh bin Baaz memberikan jawaban sebagai berikut: “Tidak masalah dengan hal itu bila pemiliknya menyediakan keperluan burung-burungnya, seperti makanan dan air. Karena, berdasarkan hukum asal, diperbolehkan. Sementara itu tidak ada dalil yang menunjukkan penentangan terhadap kaidah ini, berdasarkan atas apa yang kami ketahui. Wallahu’alam.” (Fatawa Islamiyah 4/449)