1 Des 2010

Rakor Program Keluarga Harapan (PKH)

Rapat koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Subang Jawa Barat telah dilaksanakan pada taggal 30 November 2010 yang dipimpin langsung oleh asisten Pembangunan Ir. Besta K. Rakor menghadirkan DR. Rini dan DR. Engke dari Kementrian Sosial dan STKS.

Ayo Belajar Nak, Raihlah Cita-citamu


Mengapa anak tak cukup belajar di sekolah? Padahal dengan diberinya PR (pekerjaan rumah) dari guru dimaksudkan untuk mengasah dan lebih memahami pelajaran di kelas.
Sudah menjadi  model, anak-anak pelajar sekarang  merasa tak cukup dengan hanya belajar di kelas. Bimbingan belajar (bimbel) menjadi pilihan untuk mendalami pelajaran-pelajaran yang sudah diajarkan oleh guru.  

Pelihara Burung Kenari

Bagi sebagian orang memelihara burung merupakan suatu keasyikan tersendiri. Apalagi burung tersebut dilihat dari penampilan, warna bulu dan suara membuat perasaan senang. Motif orang memelihara burung bermacam-macam, ada yang karena suara, warna bulu, bentuk fisik, nilai ekonomis, pembunuh kejenuhan, dan lain-lain.

28 Nov 2010

Mengenal Riba Fadhel (Riba Penambahan)

Mengenal Riba Fadhel (Riba Penambahan)/Riba Perniagaan
oleh: http://pengusahamuslim.com

Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. (رواه مسلم)

"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran / timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." (HR. Muslim).

Hibah

CATATAN KECIL TENTANG HIBAH
1. Pengantar.
Orang yang memiliki kekayaan diperbolehkan memberi hibah atau pemberian. Memberi dan menerima hibah amatlah dianjurkan oleh Islam, sekalipun jumlahnya tidak seberapa (Bu.51:1). Untuk kepentingan anak, orang dapat memberi hibah; tetapi orang dianjurkan untuk memberi hibah semacam itu kepada anak-anak lainnya (Bu.51:12). Suami dapat memberi hibah kepada isteri, dan isteri dapat memberi hibah kepada suami atau orang lain (Bu.51:14-15). Hibah yang diterima dari, atau diberikan kepada, orang non-Muslim diperbolehkan (Bu. 51:28-29). Orang diperbolehkan membayar ganti rugi terhadap suatu pemberian (Bu.51:11). Para ulama fiqh memperbolehkan “hibah bil-iwadl”, artinya pemberian sebagai ganti rugi, dan memperbolehkan pula “hibah bisyartil-iwadl”, artinya pemberian yang disertai dengan syarat bahwa yang diberi hibah akan memberi suatu barang kepada yang memberi hibah, sebagai balasan atas hibah itu (Muhammadan Law, oleh Ahmad Ali). Hibah itu baru sempurna apabila yang diberi hibah telah menerima hibah dan memiliki barang yang dihibahkan itu. Orang tak boleh membatalkan hibahnya setelah itu diterima oleh yang diberi hibah (Bu.51:30).