CATATAN KECIL TENTANG HIBAH
1. Pengantar.
Orang yang memiliki kekayaan diperbolehkan memberi hibah atau pemberian. Memberi dan menerima hibah amatlah dianjurkan oleh Islam, sekalipun jumlahnya tidak seberapa (Bu.51:1). Untuk kepentingan anak, orang dapat memberi hibah; tetapi orang dianjurkan untuk memberi hibah semacam itu kepada anak-anak lainnya (Bu.51:12). Suami dapat memberi hibah kepada isteri, dan isteri dapat memberi hibah kepada suami atau orang lain (Bu.51:14-15). Hibah yang diterima dari, atau diberikan kepada, orang non-Muslim diperbolehkan (Bu. 51:28-29). Orang diperbolehkan membayar ganti rugi terhadap suatu pemberian (Bu.51:11). Para ulama fiqh memperbolehkan “hibah bil-iwadl”, artinya pemberian sebagai ganti rugi, dan memperbolehkan pula “hibah bisyartil-iwadl”, artinya pemberian yang disertai dengan syarat bahwa yang diberi hibah akan memberi suatu barang kepada yang memberi hibah, sebagai balasan atas hibah itu (Muhammadan Law, oleh Ahmad Ali). Hibah itu baru sempurna apabila yang diberi hibah telah menerima hibah dan memiliki barang yang dihibahkan itu. Orang tak boleh membatalkan hibahnya setelah itu diterima oleh yang diberi hibah (Bu.51:30).